Dalam upaya menjaga eksistensi dan kapasitas produksi pertanian, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. PP tersebut, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Untuk menunjang implementasi PLP2B perlu dukungan konkrit yang dalam operasionalnya berupa penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), insentif ekonomi dan aspek kelembagaan. Implementasi PLP2B sangat tergantung dari dukungan dan partisipasi masyarakat petani dan dalam pelaksanaan PLP2B konsolidasi lahan/USAha perlu diarahkan ke wilayah lahan sawah irigasi. Berdasarkan hal tersebut, telaahan ini bertujuan untuk: (1) membahas kebijakan dan implementasi Undang Undang PLP2B serta faktor-faktor yang mempengaruhinya; (2) mengkaji instrumen insentif ekonomi yang dibutuhkan dalam PLP2B; dan (3) mengkaji kelembagaan yang kondusif. Pelaksanaan program PLP2B belum sepenuhnya tersosialisasikan di tingkat kabupaten. Respon petani terhadap program PLP2B sangat baik.
展开▼